Pengertian Tata Usaha
Tata
usaha (kantor) adalah tempat/gedung atau ruangan yang digunakan untuk
melakukan pekerjaan tulis menulis dan dilengkapi dengan fasitilas
penunjang. Sehingga, dalam pengertian sehari-hari, kantor dapat
diberikan kepada beberapa tempat sagai berikut :
1) Ruang kerja,
2) Pusat kegiatan untuk mengatur bisnis dalam sebuah perrrusahaan,
Pengertian
kantor menunjukkan tempat untuk melaksanakan kegiatan sehingga
pengertian ini dapat dikatakan pengertian kantor secara statis.
Sedangkan, pengertian kantor dalam arti dinamis adalah kegiatan yang
dilaksanakan dalam suatu tempat untuk menghimpun, mencatata, mengelola,
menggandakan, mengirim, dan menyimpan berbagai informasi yang diperlukan
dalam suatu organisasi.
A.S. Moneir menyatakan bahwa cirri-ciri kantor adalah sebagai berikut :
1) Tempat
atau bangunan yang berfungsi sebagai tempat berlindung yang bebas dari
hujan dan panas pada orang-orang yang berada di tempat itu.
2) Jenis kegiatan yang dilakukan umumnya tulis menulis, komunikasi, dan dokumentasi.
3) Terdapat
alat-alat kerja seperti mesin tulis, mesin hitung, mesin ganda, mesin
penghancur kertas, dan lain-lain, serta dilengkapi dengan peralatan
kantor lainnya seperti meja, kursi, buku, rak buku, dan fasilitas kerja
seperti listrik, lampu, AC, air dan telepon.
Dapat
disimpulkan bahwa kantor atau tata usaha merupakan suatu tempat atau
ruangan yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan administrasi dengan
menggunakan berbagai peralatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan.
Menurut
The Liang Gie, dalam bukunya Administrasi Perkantoran Modern, dalam
bukunya Administrasi Perkantoran Modern, tugas tata usaha adalah sebagai
berikut :
1) Menghimpun : kegiatan
mencari dan mendapatkan berbagai keterangan yang diperlukan suatu
organisasi sehingga organisasi tersebut dapat dengan mudah mendapatkan
gambaran tindakan dari informasi yang telah terhimpun. Informasi yang
dihimpun asalnya berserakan dimana-mana, tugas tatausahlah yang
mengimpun informasi dengan berbagai cara.
2) Mencatat
: keterangan atau informasi yang telah dihimpun, untuk kemudian dicatat
dan disusun kembali dalam bentuk tulisan sehingga menjadi informasi
yang mudah dibaca dan dipahami, disimpan, dan dikirim kembali.
Penyusunan kembali informasi ini dapat juga disajikan dalam pita rekaman
suara/gambar/vodeo sehingga dapat dilihat dan didengar.
3) Mengola : kegiatan ini dimaksudkan untuk menyajikan kembali informasi sehingga lebih berguna.
4) Menggandakan
: keterangan/informasi yang telah dihimpun dicatat dan diolah kemudian
digandakan (diperbanyak sesuai kebutuhan) dengan berbagai cara.
5) Mengirim
: kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan inforasi yang telah
digandakan kepada pihak yangmemerlukan dengan menggunakan bernagai
saluran informasi, seperti edaran, surat elektronik, dan lain sebagainya.
6) Menyimpan
: kegiatan ini dimaksudkan untuk menyimpan dengan aman informasi yang
telah diolah dan menyusun dengan berbagai cara dan alat tertentu.
Dengan mengerjakan 6 tugas pokok ketatausahaan di atas maka tata usaha mempunyai peran penting dalam menyidiakan informasi
untuk melayani kebutuhan organisasi. Peran tata usaha dalam kehidupan
berorganisasi adalah melayani, menyediakan, dan membantu kelancaran
perkembangan organisasi.
Pekerjaan
kantor yang berhubungan dengan ketatausahaan adalah pekerjaan kantor
yang berhubungan dengan tulis menulis, seperti mengisi formulir,
menangani surat masuk dan surat keluar, mngersipkan dokumen-dokumen
penting, mengetik (membuat naskah), mengurus kepegawaian seperti absensi
kehadiran dan kenaikan pangkat, mengurus keuangan, mengurus
perlengkapan kantor, menggandakan, dan membuat laporan. Sedangkan,
pekerjaan kantor yang tidak bersifat ketatausahaan adalah kegiatan
kantor yang tdak berhubungan dengan kegiatan tulis menulis seperti
pelayanan keamanan, pekerjaan office boy, memelihara gedung kantor, penerimaan tamu, dan penerimaan telepon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar